Read more »
Ekonomi Kreatif Berbasis Syariah hadir sebagai buku yang membahas perkembangan ekonomi kreatif dari perspektif Islam dengan mempertemukan kreativitas, inovasi, kewirausahaan, teknologi, dan prinsip-prinsip syariah. Di tengah berkembangnya industri kreatif dan ekonomi digital, kreativitas tidak lagi hanya menjadi sumber ekspresi, tetapi telah berkembang menjadi kekuatan ekonomi yang menciptakan lapangan kerja, menghasilkan nilai tambah, membangun identitas budaya, serta membuka peluang usaha baru. Buku ini mengajak pembaca melihat bagaimana perkembangan tersebut dapat diarahkan agar tetap berlandaskan nilai keadilan, kemaslahatan, keberkahan, dan tanggung jawab dalam Islam.
Ekonomi kreatif berbasis syariah menempatkan kreativitas manusia bukan sekadar sebagai komoditas yang diperjualbelikan, tetapi sebagai bagian dari amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab. Gagasan, karya seni, produk budaya, teknologi, maupun inovasi bisnis dapat menjadi sumber kesejahteraan apabila dikembangkan dengan memperhatikan batas-batas etika dan ketentuan syariah. Dengan perspektif tersebut, buku ini menawarkan cara pandang yang menghubungkan kreativitas dan nilai spiritual dalam aktivitas ekonomi.
Pembahasan diawali dengan pemahaman mengenai konsep dasar ekonomi kreatif berbasis syariah, mulai dari pengertian dan ruang lingkup ekonomi kreatif, karakteristik ekonomi kreatif, konsep ekonomi dalam perspektif syariah, hingga integrasi nilai-nilai syariah dalam aktivitas kreatif. Buku juga membahas peran ekonomi kreatif syariah dalam perekonomian, termasuk potensinya dalam menciptakan nilai tambah dan lapangan kerja.
Selanjutnya, pembaca diajak memahami landasan filosofis ekonomi kreatif syariah. Tauhid ditempatkan sebagai salah satu fondasi penting dalam menjalankan aktivitas ekonomi, sementara keadilan ('adl), keseimbangan (tawazun), kemaslahatan (maslahah), serta etika bisnis menjadi nilai yang mengarahkan proses produksi dan distribusi. Dalam perspektif ini, keberhasilan usaha tidak hanya diukur berdasarkan keuntungan material, tetapi juga berdasarkan kebermanfaatannya bagi manusia dan lingkungan.
Buku ini juga memberikan perhatian terhadap prinsip-prinsip yang menjadi pembeda antara ekonomi kreatif konvensional dan ekonomi kreatif berbasis syariah. Orientasi keuntungan ditempatkan berdampingan dengan pencapaian falah dan kemaslahatan, sementara hubungan antara produsen, konsumen, pekerja, dan pemangku kepentingan diarahkan pada prinsip keadilan dan keseimbangan. Dalam pengelolaan usaha, transparansi, kemitraan yang bermartabat, serta penghargaan terhadap hak pencipta menjadi bagian penting dari tata kelola yang beretika.
Persoalan riba, gharar, dan maysir juga dibahas dalam kaitannya dengan pembiayaan dan monetisasi industri kreatif. Buku memperlihatkan berbagai alternatif pembiayaan syariah yang dapat digunakan untuk mendukung pelaku usaha kreatif, termasuk akad musyarakah, mudharabah, murabahah, dan ijarah. Dengan demikian, pengembangan industri kreatif dapat berjalan seiring dengan prinsip transaksi yang adil dan menghindari praktik ekonomi yang merugikan salah satu pihak.
Perkembangan industri halal menjadi bagian lain yang menarik dalam buku ini. Pertumbuhan ekonomi kreatif dan industri halal membuka ruang yang luas bagi lahirnya produk dan layanan baru yang tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga memenuhi tuntutan konsumen terhadap kualitas, kehalalan, keberlanjutan, dan etika. Pergeseran menuju konsumsi berbasis nilai juga membuka peluang bagi produk kreatif syariah untuk memasuki pasar yang lebih luas, termasuk pasar internasional.
Buku ini kemudian membahas ekosistem ekonomi kreatif berbasis syariah dengan melihat hubungan antara pelaku usaha, pemerintah, regulator, lembaga keuangan syariah, perguruan tinggi, lembaga pendukung, dan masyarakat. Ekonomi kreatif tidak dapat berkembang secara optimal jika hanya mengandalkan kemampuan individu pelaku usaha. Diperlukan lingkungan yang mendukung inovasi, akses pembiayaan, pengembangan sumber daya manusia, perlindungan karya, sertifikasi, regulasi, serta kolaborasi antarpemangku kepentingan.
Aspek sumber daya manusia dan kewirausahaan kreatif syariah juga mendapatkan perhatian. Seorang wirausahawan kreatif tidak hanya membutuhkan kemampuan menghasilkan ide, tetapi juga memerlukan integritas, kreativitas, keberanian berinovasi, kemampuan membaca peluang, dan tanggung jawab terhadap masyarakat. Nilai-nilai Islam dapat menjadi landasan dalam membangun karakter kewirausahaan yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga keberlanjutan dan kemaslahatan.
Selanjutnya, buku mengulas model bisnis ekonomi kreatif syariah, termasuk bagaimana sebuah gagasan kreatif dapat dikembangkan menjadi produk atau layanan yang memiliki nilai ekonomi. Model bisnis tersebut perlu memperhatikan sumber daya, proses produksi, konsumen, saluran pemasaran, struktur biaya, sumber pendapatan, serta kesesuaian akad dan prinsip syariah. Pembahasan ini menjadi relevan bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnis kreatif secara lebih terstruktur.
Dimensi pembiayaan juga menjadi bagian penting. Pelaku industri kreatif sering menghadapi persoalan akses modal, ketidakpastian pendapatan, serta kebutuhan investasi untuk pengembangan karya dan teknologi. Perspektif ekonomi syariah menawarkan berbagai pilihan pembiayaan yang dapat disesuaikan dengan karakter usaha sekaligus tetap memperhatikan prinsip keadilan dan pembagian risiko.
Buku ini turut membawa pembaca memasuki berbagai subsektor ekonomi kreatif, termasuk industri digital, animasi, fesyen muslim, kuliner halal, kriya, seni, media, serta produk berbasis budaya. Perkembangan subsektor tersebut menunjukkan bahwa nilai-nilai syariah dapat diterapkan dalam beragam bentuk kreativitas, selama proses produksi, pemasaran, pembiayaan, dan konsumsi tetap memperhatikan prinsip halal dan etika Islam.
Dalam konteks ekonomi digital, perubahan teknologi menghadirkan peluang sekaligus tantangan baru. Digitalisasi memungkinkan pelaku kreatif memasarkan karya kepada konsumen yang lebih luas, membangun komunitas, memanfaatkan platform digital, serta mengembangkan model bisnis baru. Namun, perkembangan tersebut juga menuntut perhatian terhadap transparansi informasi, perlindungan konsumen, hak kekayaan intelektual, keamanan transaksi, dan kepatuhan terhadap prinsip syariah. Buku bahkan membahas penggunaan teknologi seperti virtual reality, katalog interaktif, serta strategi pemasaran digital dalam membangun kepercayaan konsumen.
Perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual menjadi semakin penting karena kreativitas merupakan aset utama industri ini. Karya kreatif membutuhkan penghargaan terhadap pencipta, kejelasan kepemilikan, pembagian royalti yang adil, serta perlindungan dari plagiarisme dan pembajakan. Dalam perspektif syariah, penghargaan terhadap hak pencipta merupakan bagian dari upaya menjaga keadilan dan menghindari tindakan yang merugikan pihak lain.
Buku ini juga mengangkat persoalan tata kelola bisnis syariah. Tata kelola tidak semata-mata dipahami sebagai mekanisme pengawasan perusahaan, tetapi juga sebagai upaya memastikan bahwa aktivitas bisnis berjalan sesuai dengan amanah, keadilan, transparansi, dan tujuan kemaslahatan. Keberadaan Dewan Pengawas Syariah, sertifikasi halal, standardisasi produk, serta manajemen risiko kepatuhan menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan terhadap industri kreatif syariah.
Lebih jauh, buku ini memperlihatkan potensi ekonomi kreatif syariah sebagai salah satu kekuatan pembangunan ekonomi nasional. Sektor kreatif dapat membuka kesempatan kerja, mendorong tumbuhnya UMKM, memperkuat produk berbasis budaya lokal, meningkatkan nilai tambah, serta memperluas peluang ekspor. Karakter ekonomi kreatif yang berbasis pengetahuan, keterampilan, dan kreativitas juga membuka kesempatan yang luas bagi generasi muda dan kelompok masyarakat yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap sektor ekonomi formal.
Pada tingkat global, meningkatnya kesadaran konsumen terhadap produk halal, etis, berkelanjutan, dan bertanggung jawab menciptakan peluang baru bagi industri kreatif berbasis syariah. Produk kreatif yang mampu memadukan kualitas, inovasi, identitas budaya, dan nilai Islam memiliki potensi untuk menjangkau konsumen Muslim maupun konsumen global yang semakin memperhatikan aspek etika dalam pilihan konsumsi.
Bagian akhir buku mengarahkan pembaca untuk melihat prospek masa depan ekonomi kreatif berbasis syariah. Perkembangan ekonomi kreator, kecerdasan buatan, blockchain, transformasi digital, ekosistem halal, serta perubahan perilaku konsumen akan membentuk wajah industri kreatif pada masa mendatang. Generasi muda memiliki posisi strategis dalam perkembangan tersebut karena mereka berada di garis depan dalam pemanfaatan teknologi dan penciptaan budaya digital.
Pada akhirnya, Ekonomi Kreatif Berbasis Syariah menawarkan gagasan bahwa kreativitas dan syariah bukanlah dua hal yang saling membatasi. Nilai-nilai Islam justru dapat menjadi fondasi untuk membangun ekosistem kreatif yang lebih adil, beretika, inklusif, inovatif, dan berkelanjutan. Kreativitas dapat terus berkembang tanpa kehilangan nilai, sementara aktivitas ekonomi dapat menghasilkan keuntungan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Buku ini dapat menjadi bacaan bagi mahasiswa, akademisi, pelaku ekonomi kreatif, wirausahawan, pelaku UMKM, praktisi industri halal, lembaga keuangan syariah, pemerintah, regulator, komunitas kreatif, serta masyarakat umum yang ingin memahami perkembangan ekonomi kreatif dari perspektif syariah. Dengan pembahasan yang menghubungkan nilai Islam dengan perkembangan bisnis, teknologi, kreativitas, dan industri halal, buku ini menawarkan perspektif yang relevan untuk membaca arah perkembangan ekonomi kreatif di masa kini dan masa depan.
IDENTITAS BUKU
📘 Judul Buku:
Ekonomi Kreatif Berbasis Syariah
✍️ Penulis:
Nurintan Siregar, M.E.
📝 Editor:
Ian Alfian, M.E.
Dr. Enni Sari Siregar, M.E.
📖 Penerbit:
Traz Media Publishing
🏢 Keanggotaan Penerbit:
Anggota IKAPI
📆 Tahun Terbit:
2023
📆 Cetakan:
Cetakan ke-1, 2023
📏 Ukuran Buku:
15,5 × 23 cm
📚 Jumlah Halaman:
xvii + 379 halaman
🔖 ISBN:
Dalam proses
🌐 Bahasa:
Bahasa Indonesia
📚 Kategori:
Buku Umum
🗂️ Subkategori/Topik:
- Ekonomi Kreatif
- Ekonomi Syariah
- Industri Kreatif
- Industri Halal
- Kewirausahaan Syariah
- Bisnis Syariah
- Keuangan Syariah
- Digitalisasi Ekonomi
- Ekonomi Kreator
- UMKM
- Inovasi Bisnis
- Hak Kekayaan Intelektual
- Tata Kelola Bisnis Syariah
- Pemasaran Digital
- Ekonomi Kreatif Indonesia
- Bisnis Berkelanjutan
- Generasi Muda dan Ekonomi Kreatif
👥 Sasaran Pembaca:
Mahasiswa, dosen, akademisi, pelaku UMKM, wirausahawan, praktisi ekonomi kreatif, pelaku industri halal, lembaga keuangan syariah, pemerintah dan regulator, komunitas kreatif, serta masyarakat umum.




0 Reviews